Fokuspembaca.com – Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sabu yang berhasil digagalkan itu didapat dari dua warga negara asing (WNA) India sebanyak 2 kilogram lebih.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, barang haram asal India tersebut berhasil digagalkan pihaknya saat mencurigai barang bawaan dari dua WNA berinisial TS, 30, dan GS, 28 saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dari Bangkok, Thailand dengan menaiki Thai Airways.
“Dua pelaku WNA India itu awalnya saat diperiksa kooperatif dan petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya. Tapi saat pemeriksaan urine tes, didapati TS positif sabu dan obat-obatan terlarang,” ujarnya, Kamis, (23/2/2023).
Berdasarkan hasil urine tes tersebut, Gatot menuturkan, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan mendalam dan didapatkan kedua WNA tersebut tidak kooperatif saat diperiksa pakaian dan penutup kepala berupa turban yang dikenakan.
“Saat diperiksa, dari masing-masing turban, petugas mendapati bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban
GS. Ini merupakan modus penyelundupan dengan metode false concealment,” katanya.
Gatot menjelaskan, atas penemuan serbuk kristal tersebut pihaknya pun langsung melakukan pengujian dengan alat deteksi serta uji laboratorium. Hasilnya, kata Gatot, serbuk kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
“Menurut pengakuan pelaku TS dan GS, mereka diminta untuk membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India. Bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Hotel daerah Pasar Baru, Jakarat,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, menurut Gatot, pihaknya pun langsung melakukan joint operation oleh tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, untuk mengungkap peredaran lainnya dari kedua pelaku itu.
“Selain tersangka TS dan GS, joint operation ini berhasil menangkap 4 pelaku lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial HW, MW, DK, dan DI. Keempatnya berperan sebagai penerima barang dari kedua WNA itu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Iksan/Mhd)