Fokuspembaca.com – Kepala Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang mengklaim jika limbah yang mencemari aliran kali Cirarab bukan disumbang oleh warganya. Pasalnya, mereka mengklaim di wilayah tersebut tidak terdapat pabrik.
Untuk diketahui, aliran kali Cirarab dahulunya banyak digunakan oleh masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari – hari. Selain untuk mengairi sawah, kali ini juga banyak digunakan untuk mandi.
Namun semenjak berubah menjadi kali Item, aliran sungai Cirarab ini hanya menyumbang limbah dan aroma tidak sedap. Penelusuran Fokuspembaca.com aliran yang membentang di Kecamatan Sukadiri ini banyak dipenuhi sampah dan mengeluarkan aroma tidak sedap dengan warna air hitam pekat.
Menyikapi persoalan ini Kepala Desa Pekayon Suwaryo mengklaim jika tercemarnya kali Cirarab bukan dilakukan oleh warga setempat. Dirinya mrngaku kali itu dicemari oleh oknum tidak bertanggungjawab yang mencemari wilayah Sukadiri.
“Disini kan ga ada pabrik, jadi itu limbah berasal dari luar daerah ini. Kemungkinan sih dari Pasar Kemis, soalnya itu daerah industri,”ungkapnya saat dijumpai.
Saat ditanyakan ihwal penumpukan sampah yang ada di aliran kali tersebut Suwaryo mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk membersihkannya.
“Iya kita sudah bersihkan, tapi muncul sampah baru lagi,”ungkapnya.
Padahal menurut Suwaryo warganya sudah tidak intens membuang sampah di aliran tersebut. Namun demikian dirinya tidak menampik jika terdapat warga dari luar Sukadiri yang membuang sampah di aliran tersebut.
“Kebanyakan warga lain yang membuang sampah di kali Cirarab,”ucapnya.
Sementara itu, Ilham Sekretaris Kecamatan Sukadiri mengaku belum mengetahui persis sumber limbah yang mengalir di daerahnya.
“Saya belum tahu persis, jadi saya tidak belum bisa berkomentar apapun,”ungkapnya.
Namun demikian Ilham mengklaim sudah menyampaikan terkait persoalan ini kepada pihak DHLK Kabupaten Tangerang untuk penanganan lebih lanjut.
“Iya kita sudah sampaikan ke DLHK Kabupaten Tangerang,”ungkapnya.
Untuk diketahui Kecamatan Sukadiri akan menyelenggarakan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) pada tanggal (14/02/2023). Acara tersebut melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk berdiskusi terkait pembangunan di wilayah tersebut termasuk membahas kali Cirarab.
“Iya kita akan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyakarat mengenai lingkungan di wilayah Kecamatan Sukadiri,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas DHLK Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemprov Banten terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab untuk mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas.
“DHLK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh Kepolisian,” sebutnya.
DHLK Kabupaten Tangerang, kata Taufik, juga telah mensosialisasikan kepada 124 pelaku usaha atau industri yang saat ini berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dirinya mengaku sudah meminta mereka untuk tidak membuang limbah ke aliran sungai.
“Jika tidak diindahkan maka DHLK dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi,” tukasnya. (Hafiz/Mhd)