Terbakar Cemburu, Pria di Teluknaga Sabet Jari Istri Hingga Putus

oleh -140 Dilihat
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Fokuspembaca.com)

Fokuspembaca.com – Sorang pria berinisal SRN (43), warga kampung Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, tega menganiaya istrinya akibat cemburu buta. Bahkan, jari sang istri putus akibat sabetan senjata tajam.

SRN (43) diduga melakukan tindak penganiayaan kepada istri sirihnya berinisial NH (33). Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Januari 2023 lalu. di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku melakukan aksinya tersebut dikarenakan cemburu dengan kelakuan istri sirihnya.

Baca Juga:  Pencuri Modus Geser Tas di Mall CBD Ciledug Ditangkap, 1 Pelaku Seorang Wanita

“Jadi pelaku ini melakukan kekerasan kepada istri sirihnya menggunakan senjata tajam, yaitu kapak. Kemudian suami sirihnya ini melakukan penganiayaan karena cemburu melihat istrinya selalu megang HP melakukan chatting dengan pria lain,” ungkap Zain, jumat (3/2/2023).

Zain mengatakan NH mengalami luka cukup serius akibat kejadian ini. Selain jari putus, terdapat beberapa luka lainnya.

“Kalau luka itu di bagian jari manisnya ini putus, kemudian ada beberapa luka di badanya akibat terkena sabetan senjata tajam,” ujarnya.

Baca Juga:  Alasan Kemanusiaan, Polsek Tambora Terapkan Restorasi Justice Pada Pencuri HP

Zain menegaskan pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal. Dari pengakuan pelaku sebelumnya korban sudah berkali – kali diingatkan, namun korban tidak menghiraukan.

“Kalau selama ini sih pelaku baru kali ini melakukan kekerasan kepada si istri sirihnya ini, mungkin karena dia sudah sering di ingatkan berulang kali tapi tetap masih melakukan chating dengan orang lain. Sehingga suami sirinya ini merasa tidak di hargai, merasa cemburu sehingga melakukan kekerasan terhadap istri sirinya tersebut,” jelasnya

Baca Juga:  Fenomena Remaja Cegat Truk Berujung Maut di Kota Tangerang Bikin Kak Seto Prihatin

Zain menambahkan saat kejadian tersebut dilaporkan, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Untuk pasal yang kita tetapkan, Yang jelas pasal yang kita tetapkan pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan luka berat yang jelas hukumnya di atas 7 tahun,” tutupnya.(Iksan/Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.