Fokuspembaca.com – Satnarkoba Polres Kota Bandara membekuk 13 orang sindikat peredaran narkotika ganja sintetis. Jika diedarkan barang haram musuh negara ini senilai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk 13 orang yang terjerat kasus narkotika yang peredarannya melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Dari 13 tersangka tersebut, petugas mengamankan sekira 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Anton Firmanto mengatakan, para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami.
Kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100 pergram.
“Jadi kalau ditotal barang bukti yang sudah diamankan kami itu Rp 500 juta lebih kalau dikonversikan satu gramnya Rp 100 ribu,” ujar AKBP saat konferensi pers, Kamis (2/2/2023).
Ke-13 yang telah diamankan polisi adalah PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH.
Tiga tersangka pertama di atas merupakan produsen barang haram berupa ganja sintetis.
Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Verdika B Prasetya meneruskan, komplotan di atas menjual barang haram tersebut kepada orang berusia produktif.
“Setiap orang, semua orang. Namun, kita lihat dari 10 orang yang berhasil kita tangkap, itu masih usia produktif, usia muda antara 19 sampai 22 tahun,” jelas Verdika.
Awal mula 13 tersangka tersebut diamankan, saat ada kecurigaan petugas di lapangan dari enam paket yang diduga berisi narkoba di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Dari pengembangan, para tersangka diamankan diberbagai lokasi yang berbeda seperti Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta.
“Jadi menurut tersangka yang promosi dan jual dia sudah menjalankan praktik home industry ini satu tahun, dan penjualannya dinseluruh Indonesia,” ungkap Verdika.
Kata dia, modus yang dilancarkan tiga pelaku utama adalah menggunakan bungkusan berupa kardus berwarna oranye.
Metode penjualan yang digunakan pun ada dua macam, dari media sosial dan sistem ambil sendiri berdasarkan koordinat.
“Modus pertama memberikan koordinat lokasi serta foto lokasi sebagai petunjuk peletakan ganja sintetis, dan diambil langsung oleh pembeli,” jelas Verdika.
“Kedua mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui ekspedisi,” sambungnya.
Para pelaku pun disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. (Mhd/Ron)