Fokuspembaca.com – Yuliantika, seorang wanita asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan diduga menjadi korban malapraktik di Rumah Sakit Buah Hati. Pasalnya, pasca melakukan operasi dirinya mengalami kelumpuhan permanen.
Untuk diketahui, Yuliantika menjalankan operasi sesar pada tahun 2020 lalu. Saat itu dirinya menjalankan operasi tersebut untuk anak pertamanya.
Kuasa Hukum Yuliantika, Sri Suparyati mengatakan saat itu kliennya mendapat suntikan anestesi hingga belasan kali.
“Saya tidak tahu ya tanggalnya itu kapan, karena kan kejadianya sudah lama juga, intinya pada saat itu Yuliantika memang di Sesar pada saat mau melahirkan,” ucap Sri Suparyati saat di hubungi oleh Fokuspembaca.com, Rabu (25/1/2023)
Dirinya mengatakan jika Yuliantika selama kehamilanya itu, selalu memeriksakan kandunganya di RS Buah Hati tersebut.
“Jadi pada saat malah hari, Yuliantika itu mengeluh sakit ke suaminya, dan di bawalah ke RS Buah Hati tersebut untuk di lakukan pemeriksaan, padaa saat suaminya sedang mengurus administrasi, istrinya itu sudah di bawa ke ruang operasi sama si dokter ini,” ujarnya.
Saat itu, lanjut Sri, sang suami sempat memprotes lantaran saat mengambil tindakan tidak terlebih dahulu memberitahukannya.
“Setelah beberapa lama operasi, Yuliantika itu merasakan kalau di bagian pinggang ke bawah itu tidak merasakan apa apa, dan tidak bisa di gerakan,” jelasnya.
Setelah tidak bisa menggerakan bagian pinggang kebawah, lanjut Sri, pihak rumah sakit merujuk dirinya ke beberapa rumah sakit yang ada di Jakarta.
“Dia itu juga sempat di bawa ke Rumah Sakit Cipto dan Mayapada untuk di periksa, katanya si di RS Buah Hati itu alat pemeriksaanya tidak lengkap dan sebagainnya lah,” lanjutnya.
Namun begitu, tambah Sri, upaya medis yang dilakukan beberapa rumah sakit tidak membuahkan hasil. Bahkan dirinya mengaku kliennya tersebut sampai saat ini tidak bisa mendapatkan perawatan medis.
“Sampai saat ini klien saya tidak bisa berobat kerumah sakit manapun akibat tidak memiliki resume medis miliknya,” tutupnya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Rumah Sakit Buah Hati, Ciputat, Kota Tangerang Selatan membenarkan Yulianti sempat mendapat penangan medis di rumah sakit ibu dan anak tersebut. Namun pihaknya membantah jika saat dilakukan bedah secar tim dokter memberikan hingga 12 kali suntikan anestesi.
Muhammad Joni selaku Kuasa Hukum RS Buah Hati mengaku kasus antara RS Buah Hati dan Yulianti terjadi pada tahun 2020.
“Ini perkara lama di tahun 2020, dan telah ada dua putusan hukumnya,” ungkap Joni.
Menurut Joni berdasarkan amar putusan Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD) dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terbit amar putusan yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang.
“Tidak benar info beredar adanya 12 (duabelas) kali suntikan Anestesi Spinal kepada pasien Yuliantika. Putusan MKDKI atas pengaduan Yuliantika sudah final dan bersifat mengikat yang musti dihormati semua pihak,” sebutnya.
Bahkan kata Joni, Yuliantika melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dirinya mengklaim jika ada putusan PN Tangerang No. 1324/Pdt.G/2021/PN Tng.
“Dalam putusan itu gugatan penggugat Yuliantika tidak dapat diterima. Benar Yuliantika pernah menjadi pasien persalinan di RS Buah Hati Ciputat, pada 18 Februari 2020. Berdasarkan fakta persidangan kelumpuhan itu bukanlah dikarenakan suntikan Anestesi Spinal,” sebutnya.
Sementara itu dirinya mengaku RS Buah Hati Ciputat sejak awal kejadian bertanggungjawab dan aktif memberikan perawatan bagi pasien Yuliantika ke RS rujukan.
“Kita sudah membawa yang bersangkutan ke RSCM, jadi jika memang mau meminta resume medis maka ke RSCM,” tegasnya. (Iksan/Mhd)