Fokuspembaca.com – Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan membekuk PP seorang pemuda berusia 25 tahun yang menjadi pelaku pembegalan. PP merupakan pelaku begal pengemudi ojek pangkalan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Korban diketahui yakni S seorang lansia berusia 64 tahun yang tinggal di Kampung Jatake, Pegedangan, Kabupaten Tangerang. Dirinya menjadi korban pembegalan pada Minggu (22/1/2023) lalu.
Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan kejadian tersebut berlangsung pukul 04.00 pagi. Saat itu korban ditemukan di pinggir jalan dalam keadaan berlumuran darah.
“Setelah di lihat, ternyata ada bekas luka sabetan benda tajam, setelah itu kami bawa ke rumah sakit, kami bawa ke rs tapi korban sudah tidak selamat,” ujar Kapolres, Selasa (24/1/2023)
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolres, Tim Opsnal Polres Tangerang Selatan beserta jajarannya, berhasil membekuk terduga pelaku di daerah Jakarta Selatan.
“Opsnal Polres Tangerang Selatan, beserta dengan Polsek Pagedangan setelah melakukan olah TKP, cek TKP dan kemudian berkordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan pelaku berinisial PP,” ujarnya.
Sementara, kata dia, dari hasil pemeriksaan pelaku PP tersebut, dirinya berdalih melakukan aksi tersebut atas motif ekonomi.
“Ya motifnya pelaku menyebutkan karena ekonomi, seperti kita ketahui juga, korban di aniaya dengan menggunakan sebilah golok ,” tuturnya.
Kapolres mengaku pelaku menganiaya korban dengan sadis. Pelaku membabibuta melakukan pembacokan sebanyak 4 kali tebasan.
“Di area kepala satu kali, di belakang kepala, dan juga di wajah dan di leher. Jadi modus pelaku ini pada pukul kurang lebih 03.00, berpura pura menjadi penumpang dari korban yang merupakan tukang ojek pangkalan,” imbuhnya.
Lanjut Kapolres, Tim Opsnal Polres Tangerang Selatan, telah mengamankan barang bukti yang di pakai pelaku untuk kejahatan maupun barang-barang korban.
“Kita telah mengamankan barang bukti berupa, sebilah golok yang di pakai pelaku untuk membacok korban, helm, sepatu, dan juga motor korban,” jelasnya.
“Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan kami kembangkan juga pelaku apakah dia merupakan residivis ataupun pernah melakukan kegiatan ini berulang kali,” lanjutnya.
Atas perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman Hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. (Iksan/Mhd)