Fokuspembaca.com – Seorang pemuda berinsial AH (23) dibekuk polisi. Dia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan dalam lampu bohlam.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, menjelaskan pengungkapan kasus narkotika itu berdasarkan adanya laporan masyarakat. Kemudian ditindak lanjuti tim reskrim yang melaksanakan patroli.
“Ketika itu didapatkan bahwa tersangka melakukan modusnya menjual narkoba jenis sabu dengan sistem pesan. Kemudian ditempel pada satu tempat tertentu,” ujar Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan pada wartawan, Senin (2/1/2023).
Yudha menyebutkan, sebelum ditangkap tersangka AH hendak teransaksi barang haram tersebut dikawasan Balaraja Tangerang. Gerak-gerik AH yang mencurigakan itu akhirnya terendus polisi.
“Dan pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan dalam dirinya (Tersangka) terdapat beberapa paket sabu. Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ada (barang bukti sabu) sejumlah lima gram,” tuturnya.
Disebutkan Yudha, penggeledahan pertama berdasarkan pengakuan tersangka hanya ada paket 2 gram. Nyatanya pas digeledah kembali, polisi mendapati 3 gram sabu dalam lampu bohlam.
“Jadi bohlam tersebut digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut yang sudah dibuat dalam beberapa paket, selain disimpan pada dirinya. Kemudian juga ada di tas, dan bungkus rokok,” jelasnya.
Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu itu. Sedangkan tersangka AH sudah mendekam di sel Tahanan Mapolsek Balaraja. (Ron/ Mhd)