Terkuak, WNA Pembunuh Wanita Bertato Kupu – Kupu Belajar di Internet Sebelum Beraksi

oleh -52 Dilihat
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Fokuspembaca.com – Setelah melakukan penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Metro Tangerang akhirnya mengetahui jika tersangka SRH melakukan pembunuhan terhadap korban ES (49) dengan belajar terlebih dahulu di internet.

Untuk diketahui ES merupakan seorang wanita berusia 49 tahun yang ditemukan mengambang di aliran sungai Cisadane, Kota Tangerang. ES merupakan warga Kota Tangerang Selatan yang menjadi korban pembunuhan keji WN Srilangka tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut jika pelaku nekat melakukan aksinya lantaran ingin menguasai harta milik korban.

Baca Juga:  Anak Korban Pelecehan Seksual di Tangsel Lapor Polisi Didampingi P2TP2A

“Motifnya ingin menguasai harta benda milik korban, Jam tangan Rolex dan Mobil Honda HRV,” ungkap Kapolres, Jum’at (30/12/2022).

Zain menuturkan, tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik, kemudian tersangka membunuh korban dan dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke sungai Cisadane agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan.

Baca Juga:  Hendak Tawuran, Puluhan Remaja di Karang Tengah Diamankan Tim Resmob Polres Metro Tangerang

“Dari handphone miliknya tersangka sebelum menghabisi nyawa korban, 4 hari sebelumnya belajar bagaimana cara membunuh seseorang melalui internet,” ungkapnya.

Saat diamankan, awalnya tersangka tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, namun setelah di tunjukan beberapa hasil rekaman CCTV dan jejak digital handphone miliknya baru tersangka tidak bisa mengelak.

“Awalnya tersangka ini tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan hasil digital forensic dari history browser internet salah satu handphonenya, 4 hari sebelum pembunuhan dilakukannya, Dia mencari infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara melenyapkan mayat,” urai Kapolres.

Baca Juga:  Kelompok Begal Sadis yang Beraksi di Lima Tempat Tangerang Dibekuk

Maka, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati,” tandas Zain. (San/Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.