Polda Banten Musnahkan Ratusan Gram Sabu

oleh -19 Dilihat
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga

Fokuspembaca.com – Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemusnahan ratusan gram narkoba jenis sabu dan puluhan gram ganja kering. Pemusnahan tersebut dilakukan dari barang bukti yang berhasil diungkap pada tahun 2022. Dalam pemusnahan ini Polda Banten juga menampilkan 14 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Banten mengatakan bersamaan dengan rilis akhir tahun Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil diungkap pada tahun 2022.

“Bersamaan dengan rilis akhir tahun, Polda Banten juga melakukan pemusnahan barang bukti yang berhasil diungkap pada tahun 2022, adapun yang dimusnahkan barang buktinya hari ini adalah berupa sabu-sabu sebanyak 508,91 gram, ganja sebanyak 10,92 gram, dan tembakau gorila sebanyak 3,85 gram dan ini merupakan hasil pengungkapan terakhir dari 14 tersangka,” ucap Shinto, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:  Zulkifli Hasan Awasi Pemusnahan BjTB Tidak SNI Senilai 3,2 Miliar

Sebelum melakukan pemusnahan, lanjut Shinto, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Biddokkes Polda Banten melakukan pengujian keaslian barang.

“Pada bagian awal dari Biddokkes Polda Banten menguji apakah barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut benar merupakan narkotika, sehingga berdasarkan hasil pengujian dinyatakan valid menujukan warna yang pekat dan kualitas super dengan demikian selesai kegiatan pemusnahan disaksikan juga oleh penegak hukum kejaksaan tinggi, perwakilan pengadilan negeri, ketua MUI, serta dari BNNP Banten dan kegiatan telah dilaksanakan langsung Kapolda Banten,” kata Shinto.

Baca Juga:  Masa Demo Depan Gedung DPR, Desak RUU PPRT Disahkan

Shinto menambahkan telah mengamankan jaringan yang berasal dari Aceh dan membawa narkoba dengan cara memadukan di dalam kapsul.

“Beberapa tersangka yang telah kami amankan sebelumnya merupakan jaringan tidak hanya pengedar, ada juga yang merupakan bandar, dua orang terakhir adalah yang berasal dari Aceh kemudian membawa narkoba tersebut masuk kedalam kapsul-kapsul,” jelasnya.

“Narkoba tersebut untuk diselundupkan melalui bagian akhir pencernaan atau rektum yang kemudian dapat diketahui dan di indentifikasi sehingga menjadi pengungkapan dengan barang bukti lebih dari 300 gram sabu,” terang Shinto.

Baca Juga:  Mabes Polri Turun Tangan Pulihkan Trauma Korban Penculikan di Jaksel

Shinto mengatakan Polda Banten juga terus memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba.

“Pengungkapan sindikat besar narkoba lintas provinsi lintas negara ini memang berasal dari pengelolaan informasi masyarakat yang disampaikan kepada penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang,” tutur Shinto.

Terakhir mengatakan Polda Banten akan bersikap tegas dengan mengacau pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Polda Banten bersikap tegas dengan menghadapkan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini dengan pasal berlapis sehingga sanksi pidana akan menjadi semakin berat dan dapat menelusuri aset para pelaku untuk dapat ditracing dan dilakukan penyitaan,” tutup Shinto. (Iksan/Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.