Jelang Nataru, BNN Kota Tangerang Gagalkan Peredaran Ganja Dari Medan

oleh -31 Dilihat
BNN Kota Tangerang
BNN Kota Tangerang menggagalkan 8 kilogram lebih pendistribusian ganja kering siap edar Foto : Preskonferensi BNN Kota Tangerang

Fokuspembaca.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang menggagalkan 8 kilogram lebih pendistribusian ganja kering siap edar. Barang haram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Brangkat dengan bobot 8.032,4 gram disita oleh BNN Kota Tangerang. Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Ichlas Gunawan menyebutkan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya pengiriman barang mencurigakan. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan di Gudang M1 Tiki, Kecamatan Neglasari.

“Dari situ, terdapat dua paket tujuan Tangerang dengan berat 2.950 gram. Lalu kami control delivery ke tujuan penerima di sebuah kos-kosan wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” ucapnya usai melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, Jum’at (23/12/2022).

Baca Juga:  Korban Penipuan Indra Kenz: Jangan Lagi 15 Tahun, Tapi Harus Minimal 20 Tahun Penjara

Ichlas mengatakan, setelah itu berhasil mengamankan AB (30) beserta barang bukti 1.050 gram ganja, satu handphone, timbangan, dan satu lembar tanda penerima paket. Tidak cukup disitu, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi dua paket masing-masing 2.000 dan 1.000 gram berisi ganja.

“Dari hasil interogasi paket itu dengan tujuan wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang seberat 1.900 gram yang merupakan milik tersangka. Kami lakukan pengembangan lagi dan ditemukan di Gudang JNE Pusat, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang seberat 2.000 gram,” paparnya.

Baca Juga:  Si Kembar Rihana dan RIhani Dibekuk di Serpong M Town

Ichlas menjelaskan, barang haram tersebut dikirim dari Medan menuju Tangerang. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil itu kita amankan lima paket seberat 8.032,4 gram ganja dari tangan pelaku beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.

Baca Juga:  Bea Cukai Soetta Kembali Gagalkan Penyelundupan Cendrawasih dan Puluhan Burung Endemik

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengapresiasi atas terungkap jaringan narkoba di Kota Tangerang. Sebab, seluruh stackholder sepakat memperangi terhadap barang haram itu.

“Bukan hanya penyebab, namun berpengaruh kepada mental dan kejiwaan. Kita semua berharap tidak hanya seremonial mari kita membangun kesadaran kepada seluruh masyarakat bahaya narkoba. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.