Penusuk Teman Hingga Tewas Akibat Cemburu, Terancam 20 Tahun Penjara

oleh -30 Dilihat

Fokuspembaca.com – TS seorang residivis berusia 41 tahun yang nekat menikam temannya sendiri akibat cemburu buta diancam pidana hingga 20 tahun penjara. Saat ini dirinya kembali mendekam di balik jeruji besi.

TS sebelumnya menusuk EP (28), karena cemburu setelah mengetahui bahwa mantan istrinya berinisial H menjalin asmara dengan korban.

Diketahui bahwa tersangka TS dengan E telah resmi bercerai di pengadilan agama.

Baca Juga:  Hari Pertama Digelar, Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang Jaring Ratusan Pelanggar

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

“Benar, Penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan KH. Hasyim Ashari Kampung Pedurenan, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah,” terang Zain. Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:  Belasan Orang Remaja Hendak Tawuran Diamankan

Lanjut Kapolres, beberapa jam setelah peristiwa penusukan piket unit reskrim Polsek Ciledug bersama dengan Kapolsek Kompol Noor Maghantara langsung bergerak ke TKP dan memeriksa saksi-saksi

Selanjutnya Polisi berhasil menangkap tersangka TS berikut barang bukti hanya beberapa jam setelah kejadian.

“Motifnya cemburu dengan mantan istrinya, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti pisau stainless bergagang besi, yang digunakan untuk menusuk korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cemburu Buta, Suami Tega Bunuh Istri di Ciledug Tangerang

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang kota, Dia dijerat dengan pasal Pasalnya 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup Zain. (Mhd/Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.