Fokuspembaca.com – Telah memiliki kekuatan hukum inkrah, Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, memusnahkan berbagai barang bukti. Pihaknya memusnahkan barang bukti dari hasil kejahatan pidana umum dan khusus.
Pemusnahan terhadap barang bukti ini dilakukan selama periode Agustus hingga November 2022 yang sudah memperoleh putusan tetap pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina menerangkan, barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dimusnahkan berasal dari 348 perkara pidana umum dan khusus
“Terdiri dari 347 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus, terkait rokok tanpa pita cukai,” jelas Kajari Tangsel, Kamis (17/11/2022).
Silpia menyebut untuk perkara pidana umum kata Silpia, barang bukti paling banyak berasal dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 260 perkara dari 347 perkara pidana umum inkrah.
“Paling banyak kasus pidana narkotika sebanyak 260 perkara, baik ganja dan sabu-sabu,” terang dia.
Dia menyebutkan, barang bukti sabu-sabu dari 260 perkara pidana yang telah inkrah itu, dimusnahkan sebanyak 2 kilogram lebih sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp6 miliar lebih.
Menurut dia pada pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dan khusus tersebut, dilakukan dengan cara dibakar ke dalam wadah tong.
“Untuk barang bukti narkotika sabu-sabu dilakukan pemusnahan dengan memasukan barang bukti sabu dicampur air dengan diblender selanjutnya dibuang ke dalam saluran air,” tukasnya. (Mhd)