Fokuspembaca.com – Sebuah pabrik masker yang berlokasi di Jalan Utama 1, RT 05 RW 03, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, kembali disegel petugas Satpol PP.
Tindakan petugas ini bukan kali pertama. Namun sebelumya sudah dilakukan dua kali Penyegelan. Meski demikian, pabrik masker itu tetap membandel dan nekat beroperasi.
Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan ketiga kalinya dilakukan setelah penyegelan yang pertama sekitar sebulan lalu.
“Semoga hari ini merupakan penyegelan yang terakhir. (Sebelumnya) sudah tersegel, (tetapi) masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan itu,” kata Sapta Mulyana, Selasa (8/11/2022).
Sapta mengaku penyegelan tersebut bukanlah tanpa alasan. Pihaknya menerima aduan dan mendapati bangunan tersebut tanpa ijin.
“Satu, bangunan belum berizin tapi sudah memulai pengerjaan, semua proses harus dilalui bahwa itu adalah suatu aturan hukum semua mengikat maka jangan ada yang ditawar,” jelas Sapta.
“(Kedua) karena kemarin indikasinya di laporan dan warga ada kegiatan yang menimbulkan kebisingan, maka kita hentikan,” lanjutnya.
Pada penyegelan yang ketiga kalinya ini, Satpol PP mengeluarkan beberapa peralatan milik pabrik tersebut. Sebagian disita oleh Satpol PP Tangsel sebagai alat bukti jika pelanggaran terjadi lagi. (Ron/Mhd)