Fokuspembaca.com -Puluhan korban kasus penipuan Indra Kenz menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/0/10/2022).
Aksi mereka sebagai bentuk menyuarakan aspirasinya jelang sidang lanjutan kasus Binomo yang menjerat pria nama asli Indra Kesuma tersebut.
Ketua Paguyuban Korban Binomo, Mura Nazara, meminta hakim menghukum Indra Kenz dengan seberat-beratnya dari tuntunan sebelumnya 15 tahun.
“Jadi kami meminta, jangan lagi 15 tahun. Tapi harus minimal 20 tahun, karena sudah melakukan kejahatan didalam pengadilan,” ujar Mura Nazara disela sela unjuk rasa.
Nazar juga menyebut Indra Kenz dinilai memberikan bukti palsu pada hakim berupa akun binpartner palsu. Oleh sebab itu, hukuman minimal 20 tahun penjara sudah sepantasnya.
“Akun palsu yang dibawa Indra Kenz ke pengadilan seperti ini. Aku palsunya ini adalah 72 sekian, dan yang aslinya ada di sini, 31 sekian,” ucapnya.
Dalam kasus Binomo ini mereka berharap pada hakim aset Indra Kenz yang di sita dikembalikan pada korban.
“Saya minta, smua aset milik Indra Kenz yang disita dikembalikan ke semua korban,” harap korban.
Sidang putusan Indra Kenz yang semula di agendakan, Jumat (28/10/2022) hari ini. Namun hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menunda pada 14 November 2022 depan. (Ron)