Fokuspembaca.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MD asal Australia dan MT asal Jepang resmi di deportasi ke negara asal. Itu buntut kekerasan serta merendahkan martabat petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya di deportasi melalui terminal keberangkatan Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat Qantas Airways menuju Melbourne melalui Sydney. .
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan kejadian pelecehan tersebut berlangsung pada tanggal 17 Oktober 2022.
“Saat itu keduanya diperiksa terkait overstay atau kelebihan masa dari izin tinggal yang seharusnya. Karena kejadian tersebut, keduanya diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta,” kata Tito, Sabtu (22/10/2022).
Namun, lanjutnya, keduanya terus menunjukkan emosi kemarahannya melalui pelecehan verbal hingga mengacungkan jari tengah.
“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta kemudian memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar tangkal,” sebutnya.
Tito mengaku upaya tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dan mediasi dengan beberapa pihak seperti Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, hingga Kepolisian.
Namun, kata Tito, lantaran mempertimbangkan rasa kemanusiaan bahwa yang bersangkutan membawa dua anak balita. Selain itu, keduanya juga mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maafnya terhadap petugas imigrasi dan pemerintah Indonesia.
“Maka dari itu kami juga tidak melanjutkannya ke jalur hukum. Kami sudah memaafkan dan ini juga merupakan rasa kemanusiaan kami mengingat keduanya membawa anak yang masih balita, keduanya juga sudah mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” tandas Tito. (Ron)