Fokuspembaca.com – Menjalani pembebasan bersyarat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah harus menjalankan wajib lapor selama empat tahun. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno.
Untuk diketahui mantan Gubernur Banten ini juga bebas bersama 3 orang terpidana korupsi lainnya. Mereka merupakan Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
Kata Masjuno setelah menjalankan masa tahanan 2/3 Atut kemudian mendapat pembebasan bersyarat. Namun pihak Bapas memastikan aka tetap melakukan pengawasan hingga empat tahun kedepan.
“Wajib lapornya 4 tahun (2022-2026). Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan,” kata dia, Selasa (6/9/2022).
Dirinya memastikan Atut bukan mendapat pembebasan murni. Artinya, kata Juno, selama masa percobaan tersebut Atut diharuskan menjaga sikap dan tidak diperbolehkan melanggar aturan hukum.
“Ya itu tadi sampe 2026. Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni. Jadi hanya mendapatkan program pengawasan dan pembimbingan seperti itu. Dan ada PK ditunjuk oleh kita untuk mengawasi sekaligus pembimbingan,” sebutnya.
Juno memastikan selama menjalani masa tahanan Atut berkelakuan baik dan tidak melamggar aturan.
“Beliau berkelakuan baik dan memang sudah menjalani 2/3 masa tahanan,” tukasnya. (Ron)