Padi Padi Piknik Laporkan Balik Camat Pakuhaji dan Kasi Trantib ke Polres Metro Tangerang

oleh -39 Dilihat

Fokuspembaca.com – Padi padi Piknik melaporkan balik Camat Pakuhaji Asmawi bersama Kasi Trantibnya ke Mapolres Metro Tangerang. Laporan tersebut menyusul adanya dugaan kriminalisasi terhadap enam orang warga yang diduga dikriminalisasi dengan dugaan pengrusakan portal.

Laporan yang dilakukan tim kuasa hukum ini terjadi lantaran keenam orang yang diduga dikriminalisasi ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengrusakan portal yang dibuat pihak Kecamatan Pakuhaji.

Boy Kanu selaku kuasa hukum mengatakan terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat Pakuhaji Asmawi.

“Upaya hukum yang dilakukan kita lapor balik. Karena kita melihat penyalahgunaan oleh pejabat itu sangat kental,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:  Diskominfo Gelar Rapat Klasifikasi Informasi Publik 

Kata Boy, dalam laporannya pihaknya melaporkan beberapa pasal atas perkara tersebut. Kata Boy perkara ini seharusnya tidak bisa dilaporkan tanpa adanya kepastian yang jelas.

“Oleh karena itu mereka menggunakan pasal 421 KUHP, kemudian kitagunakan pasal 266 tentang keterangan palsu. Dia mengatakan bahwa klien kami telah merusak barang tapi sampai saat ini barang tidak bisa dibuktikan dimana,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Boy, tim kuasa hukum juga melayangkan aduan soal merampas hak orang lain. Dimana dalam kasus ini pihak Kecamatan Pakuhaji dianggap berlaku semena – mena.
“Kemudian Pasal 333 ini perampasan hak kemerdekaan. Itu portal dan plang penutupan atau blokade ga bisa masuk keluar, ini jelas merusak hak orang. Persoalannya kan IMB, loh kalau IMB itu bangunannya dihancurin bukan akses masuk rumahnya, tanpa pemberitahuan tanpa segel. ini yang bener bener membuat kita kecewa,” ujarnya.

Baca Juga:  Ibu Tiri Aniaya Anak di Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Boy menambahkan dalam perkara ini juga tim kuasa hukum melaporkan adanya upaya penghilangan barang bukti. Dimana sampai saat ini tidak terdapat sama sekali barang bukti yang ditunjukan atas tuduhan pengrusakan.

Baca Juga:  Sebuah Minimarket di Cipadu Dirampok, Total Kerugian Rp 21 Juta dan Pegawai Dianiaya

“Dan ada pasal 221, ini yang mengerikan. menghilanghkan barang bukti. Ini yang membuat kami melaporkan balik Asmawi dan Jamaludin. Kita akan buktikan ini ada oknum yang bermain ada indikasi pak camat dikondisikan, dikendalikan oleh oknum mafia tanah yang ada. Bukti lain ada ratusan hektare diperlakukan sama ada yang dilakukan seperti hal yang sama. ini tidak bisa dibiarkan,” tukasnya. (Mhd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.