Buntut RAP Tewas, Polisi Tetapkan 12 Tersangka Santri Ponpes Darul Qur’an Lantaburo

oleh -49 Dilihat

Fokuspembaca.com – Polisi tetapkan tersangka 12 santri pondok pesantren Darul Qur’an Lantaburo di Cipondoh Kota Tangerang Banten. 

Penetapan tersangka 12 santri itu setelah tim penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota gelar perkara atas kasus tewasnya RAP.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan hasil pemeriksaan saksi saksi di lokasi kejadian, 12 santri terbukti melakukan tindak pidana pada korban.

“Jadi ada 12 anak yang kita tetapkan sebagai pelaku atau tersangka, karena diduga telah melakukan tindak kekerasan pada anak (korban RAP),”ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho pada wartawan.

Baca Juga:  Momen Kedua Ngabuburit Jurnalistik Bareng Balai Media Center Sukses Digelar

Lanjut Zain, dari 12 santri yang ditetapkan tersangka tidak seluruhnya di tahan. Ada sebagian tersangka yang dibawah umur di serahkan pihak orang tua.

“Lima orang kita tahan, dan tujuh orang tidak kita tahan, kita titipkan pihak orang tuanya. Karen itu sesuai dengan ketentuan anak usia dibawah 14 tahun,”papar Zain.

Baca Juga:  Pembangunan IPAL RSIA Assyifa di Karawaci Tangerang Disetop

Kemudian bagi lima santri yang ditahan, kata Zain,  pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman serta memberikan pendampingan dengan balai pemasyarakatan (Bapas) dan pusat pelayanan perpadu pemberdayaan perempuan dan anak  (P2TP2A).

“Supaya anak anak ini (tersangka) hak haknya juga diberikan,”ucapannya.

Zain menyebut soal motif kasus kekerasan ini adanya ketersinggungan dari salah satu tersangka pada saat membangunkan tidur pagi hari oleh korban dengan tidak sopan.

Baca Juga:  Kecamatan Karang Tengah Gelar Pelayanan Kesehatan, Administrasi Hingga Pembayaran PBB di Ciplaz Gratis Jelang HUT Kota Tangerang

“Jadi korban saat membangunkan kakak seniornya dengan menendang kaki dan dianggap tidak sopan. Kemudian mengajak rekan lainnya untuk mengeroyok korban,”pungkas Zain.

Tersangka dijerat pasal 76C Juncto pasal 80 ayat (3) UUD Republik Indonesia tahun 2014, tentang perubahan UUD RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 10 ayat (2) Huruf E KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.