Fokuspembaca.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum Indra Kenz.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU Kejari Tangsel, atas eksepsi tim penasehat hukum Indra Kenz siang ini.
Sidang yang dihadiri Indra Kenz secara virtual ini digelar di ruang utama PN Tangerang, Selasa (16/8/2022).
Dalam sidang itu, Anggota JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tommy Detasatria membacakan jawaban. Dalam jawaban tersebut JPU Kejari Tangsel dengan tegas menolak eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Dimana, secara kesimpulan bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.
“Atas eksepsi tim kuasa hukum Indra Kenz maka kami tolak, atas dasar berikut, bahwa surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP,” sebutnya.
“Bahwa seluruh materi eksepsi kuasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP,” katanya.
Kata dia, berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut, dalam tanggapan ini pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.
“Kami memohon meminta menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz, dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima. Lalu, surat dakwaan PU telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang, dan menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Atas hal itu, Majelis Hakim Rahman Rajagukguk akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada 22 Agustus 2022. (Ron)