Fokuspembaca.com – Sebanyak lima orang wanita pemandu karoke di Bunder, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka diduga melakukan pelanggaran aturan daerah.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dan penutupan pada tempat hiburan tersebut. Satpol PP juga melakukan sweeping di empat kawasan tersebut.
“Tim menyisir dan melakukan tindakan di 4 (empat) lokasi yang ada di Kecamatan Pasar Kemis, kami lakukan penyegelan dan mengamankan 9 wanita yang ditemukan di empat lokasi tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Senin (15/8/2022).
Ia mengatakan, operasi penertiban tersebut dilakukan di empat titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Dari beberapa titik tersebut tim mengamankan 3 wanita yang berada di Jalan Raya Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis, 1 wanita yang berada di dalam sebuah kontrakan yang berada Perumahan Wisma Mas dengan seorang pria yang bukan mukhrimnya, dan 5 wanita penghibur yang berada di wilayah Kawasan Industri Bunder.
“9 wanita ini kita amankan ke Markas Komando Satpol PP untuk kami lakukan pembinaan, kami juga panggil pihak keluarganya,” ungkapnya.
Sementara itu, kegiatan operasi yang dilakukan oleh Satpol PP ini juga dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Ron/Mhd)