Ikuti Program PTSL ada Kesalahan Bidang Tanah, Warga Tangerang Malah Dipolisikan  

oleh -36 Dilihat

Fokuspembaaca.com – Malang niang nasib dialami Yusin Sueb. Warga Pakuhaji Kabupaten Tangerang ini di polisikan setelah menjual tanah miliknya Desa Buaran Mangga.

Sebelum kasus itu muncul dan di polisikan. Yusin Sueb awalnya mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau yang kerap disebut PTSL.

PTSL sendiri merupakan salah satu program pemerintah Presiden Joko Widodo. Program itu diklaim memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan atas hak bidang tanah. 

Namun, siapa sangka program yang diklaim meringankan beban masyarakat itu justru malah menjadi persoalan baru khususnya bagi Yusin Sueb, dan anggota keluarga.

Kala itu, Yusin sebenarnya ingin lahan persawahan miliknya yang terletak di Desa Buaran Mangga tersebut menjadi aset kehidupan masa tua nanti.

Namun sering berjalannya waktu dan ingin merubah taraf hidup lebih baik. Kemudian Yusin menjual lahan yang telah ia miliki bersama keluarganya sejak tahun 2013 itu ke sebuah perusahaan. 

Baca Juga:  Fenomena Remaja Cegat Truk Berujung Maut di Kota Tangerang Bikin Kak Seto Prihatin

Akan tetapi siapa sangka Yusin malah terjebak dalam situasi rumit yang mengharuskan dirinya menumpuk beban keluarganya dalam benaknya. 

Bagaimana tidak, sejak Januari 2022 lalu Yusin menjual bidang tanah dengan aturan dan hukum yang berlaku. Saat itu tidak ada sedikitpun hambatan dalam transaksi jual beli yang dilakukan didepan notaris yang ditunjuk. 

Namun belakangan, pihak perusahaan malah melakukan somasi terhadap Yusin. Bahkan dirinya juga dilaporkan ke Mapolres Metro Tangerang atas tuduhan penipuan dan penggelapan atas lahan miliknya.

Yusin mengaku pihak perusahaan tidak terima lantaran di atas lahan miliknya terdapat Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas nama orang lain. Padahal, kata Yusin, orang yang dimaksud mengaku tidak memiliki lahan tersebut. 

“Jadi ada nomor identifikasi bidang yang masuk dalam bidang saya. Dan pihak perusahaan tidak terima, padahal orang yang dimaksud mereka juga tidak mengklaim tanah saya sama sekali,” ujar Yusin di lokasi persawahan, Selasa (9/8/2022). 

Baca Juga:  Terlibat Perkelahian, Seorang Santri di Pondok Pesantren Dasar El Qolam Meregang Nyawa

Kata Yusin, dirinya bersama adik dan keluarganya memiliki 10 bidang tanah diatas lahan persawahan itu. Dari 10 bidang  2 (dua) diantaranya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik dan 8 dengan alas hak Akte Jual Beli (AJB). 

“Kami miliki ada 10 bidang tanah sawah 2 SHM dan 8 AJB kami membeli tanah tersebut dari tahun 2013,” ujarnya. 

Yusin berharap dengan adanya persoalan ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang segera memperbaiki kesalahan dalam pembuatan alas hak atau kecacatan pada program PTSL di tahun 2018 lalu. 

“Yang kami sesalkan adalah bahwa diatas bidang adik – adik saya, itu separuhnya ada terdapat NIB milik orang lain atas nama Amirudin. Dan itu saya dapat informasi dari pihak Kepolisian bahwa tanah adik adik saya terdapat NIB orang lain,” jelasnya. 

Yusin mengaku sempat meminta keterangan dari Kepala Desa setempat atas tumpang tindihnya persoalan tersebut. Menurut dia saat itu Kades mengakui bahwa terdapat kesalahan penempatan bidang pada produk PTSL yang dibuat tahun 2018 lalu. 

Baca Juga:  Remaja Hanyut di Kali Angke Tangerang Ditemukan Tewas di Kembangan Jakbar

“Ini kesalahan dari program PTSL tahun 2018, ini ada kesalahan bidang. Saya mohon BPN untuk perbaiki bidang yang salah. Ini berakibat ke saya, karena saya akan menjual ke pihak lain dan sudah PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) sudah transaksi. Tapi saya disomasi oleh pembeli. Saya dituduh melakukan penipuan menjual tanah yang tumpang tindih,” jelasnya. 

“Saya juga sudah dipolisikan oleh pembeli di Polres Metro Tangerang Kota,” tambahnya. 

Yusin mengaku akan melayangkan surat ke BPN Kabupaten Tangerang, Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Banten dan Kementerian ATR BPN. Dia berharap persoalan yang menimpa dirinya cepat selesai dan bisa hidup dengan damai. 

“Harapannya hanya persoalan ini segera selesai, apalagi saya menjual tanah yang memang milik keluarga saya yang kami beli dengan uang kami pribadi bukan menipu,” tukasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.