AS Kembali Bikin Ulah, Polisi Langsung Sigap Jebloskan Penjara

oleh -27 Dilihat

Fokuspembaca.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pria AS dan FV pelaku pencurian.

Modus mereka memecahkan kaca mobil korban. Aksi kejahatan itu terjadi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/07).

Korban M kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa. Dengan cepat polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka pada Selasa (02/08).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan adanya tindak pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Dengan singkat, anggotanya berhasil menangkap tersangka AS dan FV di tenpat yang berbeda.

“Benar adanya telah terjadi kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Sementara itu kami pun berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden Romdhon pada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kata Romdhon, pelaku AS (54) merupakan warga Kecamatan Priuk dan FV (22) warga Kecamatan Cibodas. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian.

Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa. Sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian.

Lebih jauh Romdhon menjelaskan, korban M yang berprofesi sebagai supir dengan mengendarai mobil L300 saat itu tengah mengisi bahan bakar.

Namun setelah selesai, korban hendak mengisi e-toll di area SPBU tersebut tiba tiba pelaku melakukan aksinya mengambil tas berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah.

“Korban yang saat itu mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai mengisi bahan bakar, korban pun hendak mengisi e-tollnya di minimarket area SPBU, namun ketika korban sudah turun dari mobil para pelaku kemudian melancarkan aksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.

Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun. (Ron).

Baca Juga:  Menteri Agama Lepas Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soekarno-Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.