Biadab, Modus DP Staf Perpus Cabuli Siswi SMP

oleh -48 Dilihat

Fokuspembaca.com – Bermodus pinjam meminjam buku perpustakaan, DP (30) staf penjaga perpustakaan malah nekat membawa siswi ke apartemen.

DP nekat melakukan aksi cabul terhadap A seorang anak berusia 15 tahun. Alhasil, petugas Polres Metro Bekasi Kota membekuknya.

Ulah DP, pria yang menjadi staf perpustakaan di SMPN 06 Bekasi ini malah meluapkan nafsu bejadnya terhadap A (15).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, menyebut bukan hanya satu orang yang menjadi korban kebiadapan DP. Namun terdapat dua korban lainnya yang memang masih dibawah umur.

“Korban inisial AC, AK, dan RA mereka 15 tahun kebetulan baru tamat dari SMP 6 2022 ini. Sehingga mereka baru masuk di SMU kelas 1,” ujar Kombes Hengki, Selasa (2/8/2022).

Kata Hengki, saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati kejadian ini terjadi bulan Juni 2022. Aksi bejad DP dilakukan di apartemen Kamala Lagoon, Pekayon, Bekasi Selatan.

Hengki menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan cara menanyakan perihal minjam meminjam buku.

Dari hal itu, tercipta komunikasi via aplikasi pesan, DP tak segan segan mengirimkan sticker berkonotasi sensual terhadap korbannya.

“Jadi pelaku ini setelah dihubungi oleh korban tentang pinjam meminjam buku, tetapi dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan mengirimkan konten konten yang genit maupun porno, sehingga dengan hal tersebut akhirnya tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol. Ternyata dibawa ke tempat apartemen tadi. Nah sampe apartemen disitu lah terjadi hal hal  yang tidak diinginkan tadi. Hal hal cabul terhadap korban atas nama inisial A,” kata Hengki.

Namun yang berada di apartemen tersebut hanya satu orang korban. Dua orang korban lainnya AK dan RA hanya dikirimkan sticker berkonotasi sensual.

Meski hanya berkirim sticker, Hengki menyebut hal itu telah melanggar aturan dan perbuatan cabul.

“Tidak. Dua korban lain AK dan RA itu si tersangka atas nama DP ini hanya mengirimkan konten porno melalui pesan ke hp korban,” sambung Hengki

Meski hingga kini terdapat tiga orang yang menjadi korban oleh PD (30), jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa 10 siswi lainnya untuk dimintai keterangan.

Pihaknya terbuka apabila ada korban lagi, agar tak segan untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

“Harapannya pada 3 orang ini walaupun kalau masih ada keluarga korban lagi Jangan malu dan segan ada mekanisme penyidikan terhadap anak anak kita lindungi, LPSK hngga kita sampaikan inisial saja,” tutur Kombes Hengki.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Ron/Aiswa).

Baca Juga:  Ajak Berdamai, Pelaku Pencabulan Bocah Tawarkan Sejumlah Uang Kepada Orangtua Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.