PN Tangerang Vonis Dokter Pembakar Bengkel 8 Tahun Penjara

oleh -32 Dilihat

Fokuspembaca.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa dokter muda, Mery Anastasia (30) dalam perkara pembakaran bengkel yang menewaskan tiga orang di kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, vonis yang diberikan Majelis Hakim Yuliarti lantaran Mery terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

“(Vonis) delapan tahun penjara, terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” katanya, Selasa (26/7/2022).

Vonis tersebut berlandaskan dengan Pasal 187 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.

Baca Juga:  Polda Banten Grebek Sarang Judi Online Dikawasan Citra Raya

Hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati.

Karena lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan hakim.

“Betul jaksa penuntut umum (JPU) banding atas putusan hakim,” singkat Arif.

Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, Mery dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga:  PHRI Klaim Tingkat Okupansi Hotel Capai 80 Persen

“12 tahun penjara ya, itu kan kerena ada pertimbangan-pertimbangam kita akhirnya kita sepakati bahwa rencana tuntutan, kita putuskan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kita Tuntut 12 tahun (penjara),” papar Dapot, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih rendah delapan tahun dari pada dakwaan yang diberikan yakni 20 tahun penjara.

Sebagai informasi Mery awalnya didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 187 KUHPidana Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:  Gaji Dicicil, Pegawai RS IMC Jombang Mengeluh

“Itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita itu ada azaz kemanusiaan, dari ancaman kan 20 tahun,” ujar Dapot.

“Ya kalau kita menggunakan pasal 340, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana,” imbuhnya.

Sebagai informasi, korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.

ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.