Fokuspembaca.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penindakan terkait media reklame yang belum membayar pajak maupun yang tidak berizin.
Penyegelan dilakukan di lokasi media reklame yang tak sesuai dengan regulasi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Selasa (26/7/2022).
Penindakan ini melibatkan instansi BPKD Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, DPMPTSP Kota Tangerang, Disbudpar Kota Tangerang, dan Dishub Kota Tangerang.
Kepala Bidang Pendapatan Lainnya BPKD Kota Tangerang, Agus mengatakan, penindakan ini berdasarkan Perda Kota Tangerang No 7/2010 tentang Pajak Daerah.
“Jadi, penyegelan dan penurunan media reklame tak bayar pajak maupun tak berizin ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Ada sekitar 20 media reklame yang ditindak,” ungkapnya.
Menurut Agus, para pengusaha yang melanggar aturan daerah tersebut karena bukan tidak mengetahui terkait kewajibannya, tetapi karena minimnya tingkat kepatuhan.
“Ini karena tingkat kepatuhannya saja yang rendah. Kami sudah gencar sosialisasi. Mereka ini tahu aturan,” katanya.
Agus menyebut, penindakan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, yang tentunya pajak daerahnya akan bermanfaat juga bagi masyarakat.
Adapun jika pemilik media reklame tidak mengurus kewajibannya selama tujuh hari ke depan setelah disegel, Pemkot Tangerang akan melakukan penindakan penertiban.
“Setelah disegel, kami harapkan mereka mengurus perizinannya dan membayar pajak. Kalau enggak juga kita turunkan,” tukasnya.(Win)