Fokuspembaca.com – Lantaran mendirikan bangunan liar yang memakan badan jalan, sebanyak 79 pemilik bangunan liar (Bangli) di wilayah Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja d tegur oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang disurati.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, pemberian surat peringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan. Mereka juga diminta agar mengembalikan fungsi jalan.
Terbitnya surat peringatan pertama ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran ketiga yang sebelumnya diberikan.
Langkah ini juga dilakukan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.
“Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini,” katanya, Rabu (20/7).
Diketahui, sebanyak 79 pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Selain teguran dan surat peringatan, pihak Satpol PP juga tetap melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik bangunan. Hal ini dilakukan sebelum langkah terakhir dengan cara menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.
“Sejak surat peringatan pertama, kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama,” pungkasnya. (Way)