Fokuspembaca.com – Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)/Passenger Service Charge (PSC) atau lebih dikenal dengan Airport Tax di 5 Bandara PT Angkasa Pura II akan disesuaikan mulai 1 Agustus 2022 mendatang.
Penyesuaian atau kenaikan tarif Airport Tax ini pun dituding akan sangat mempengaruhi harga tiket pesawat yang dipatok ke masyarakat. Bahkan, penyesuaian tarif Airport Tax disebut menjadi penyebab naiknya harga tiket pesawat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (SEKARPURA II) Trisna Wijaya mengatakan bahwa penyesuaian tarif Airport Tax di 5 Bandara Angkasa Pura II bervariasi. Mulai dari Rp15 ribu sampai dengan Rp36 ribu baik untuk rute domestik maupun internasional.
“Aiport Tax hanya mengalami penyesuaian harga tarif pelayanan. Jika dipersentasikan dengan harga tiket mungkin hanya 6-8 persennya, itu pun hanya di sejumlah kecil bandara yang memang selama ini belum ada penyesuaian tarif terhadap jasa pelayanan yang diberikan,” kata Trisna Wijaya di Tangerang pada Rabu (20/7/2022).
Menurut Trisna Wijaya, penyesuaian tarif Airport Tax di 5 Bandara yang dikelola Angkasa Pura II seharusnya tidak berdampak signifikan terhadap harga tiket pesawat. Dia menilai wajar, apabila harga tiket pesawat ikut naik sesuai dengan tarif Airport Tax yang akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Namun, dirinya meminta kepada semua pihak agar tidak menuding adanya penyesuaian tarif Airport Tax menjadi penyebab utama melejitnya harga tiket penerbangan saat ini.
“Airport Tax hanya mengalami penyesuaian harga tarif pelayanan, tidak pantas dipersalahkan terhadap dampak kenaikan harga tiket. Semestinya tidak menjadikan isu yang kemudian digoreng banyak pihak. Para pihak, khususnya para pengamat dunia penerbangan bisa melihat secara holistic,” imbuh Trisna Wijaya.
“Apa saja komponen yang menyebabkan harga tiket pesawat naik, misal kenaikan harga Avtur, kemarin libur anak sekolah dan hari raya Idul Adha. Di mana, permintaan sangat tinggi, namun jumlah pesawat yang dimiliki maskapai saat ini belum kembali jumlahnya seperti sebelum pandemi (supply and demand),” tambahnya.
Lebih lanjut Trisna Wijaya menjelaskan, penyesuaian tarif Airport Tax tersebut tentunya akan diimbangi dengan peningkatan layanan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan penumpang atau pengguna jasa Bandara.
“Di Bandara Soekarno-Hatta misalnya, Automated People Mover System (APMS) atau Kalayang yang selama ini di-nonaktifkan kini dioperasikan kembali melayani pengguna jasa, dan masih banyak lagi fasilitas dan layanan di Bandara yang terus ditingkatkan demi kenyamanan penumpang dan keselamatan penerbangan,” tutur Trisna Wijaya. (Way)