Fokuspembaca.com – Dua pelaku berinisial AY (41) dan AS (36) harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus penagihan iuran berujung pengeroyokan warga berinisial MR.
Perisitwa itu terjadj di Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Jumat (17/6/2022).
Hal itu diungkapkan Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman. Menurutnya, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (2/7/2022).
Dia menyebut, kasus ini berawal saat korban MR hendak berangkat kerja, tetapi di lokasi kejadian, korban tiba-tiba diberhentikan tersangka AY.
“Kemudian (AY) menanyakan kepada korban terkait uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan,” ujarnya, Senin (4/6/2022).
Menurutnya, AY kemudian menendang kaki kanan korban. Aksi kekerasan ini pun turut diikuti tersangka AS.
Setelah kejadian itu, korban mengalami luka memar dan bengkak terutama pada kaki kanan bagian bawah.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg.
“Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di tahanan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Win)