Fokuspembaca.com – Nasib miris dialami pekerja PT Anugrah Hikmah Nusantara di Karang Tengah, Kota Tangerang, lantaran kerja kerasnya selama delapan bulan tidak digaji.
Ia adalah Muhani Wahyuni, yang mengadukan nasibnya ini ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
“Saya mulai bekerja dari September 2020. Dan mulai Mei 2021, gaji kita telat, dengan nilai beragam. Kalau saya Rp4,2 juta per bulan,” ujarnya setelah mediasi di Disnakertrans Banten di kawasan Tangerang Selatan, Jumat (1/7/2022).
Dalam mediasi antara Wahyuni yang juga mewakili sejumlah teman pekerjanya karena memiliki nasib yang sama dengan pihak perusahaan tetap tidak membuahkan hasil.
“Saya ceritakan keluhan soal gaji dan THR, namun pihak perusahaan meninggalkan lokasi saat mediasi digelar oleh penyidik Disnaker,” jelasnya.
Kata Wahyuni, pekerja di perusahaan tersebut berjumlah delapan orang. Sejak Mei 2021 sampai Januari 2022, Wahyuni kerap meminjam uang kepada perusahaan karena terdesak kebutuhan.
“Kalau pinjam uang sering dikasih, ya jelas itu juga gaji saya,” katanya.
Setelah mediasi gagal, Wahyuni bersama teman-temannya tetap berharap agar pihak perusahaan dapat memenuhi haknya.
“Untuk pihak Disnaker kita ingin agar bertindak yang seadil-adilnya sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, pihak perusahaan berharap para pekerja dapat menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan.
“Kita harap solusi yang terbaik saja. Awalnya baik-baik, ya akhirnya juga harus baik-baik,” tukas Mayendra Wiranatakusumah, pihak perusahaan.(Win)