Fokuspembaca.com – Seluruh cabang Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup pemerintah daerah karena mengganggu ketertiban umum. Total ada tiga cabang Holywings di Kabupaten Tangerang.
“Kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (29/6/2022).
Zaki menjelaskan, penutupan itu sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.
“Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang langsung dilakukan penutupan dan penyegelan. Ada di Gading Serpong, BSD, dan Lippo Karawaci,” jelasnya.
Zaki menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Apabila nanti akan dibuka lagi, pihaknya bakal melihat terlebih dahulu bergerak di bidang usaha apa Holywings ini.
“Sampai dicabut ya itu selamanya. Permanen, karena izin-izin yang dicabut termasuk ketertiban umumnya. Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung ayam geprek jadi restoran gitu jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja. Ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman, itu kita tutup,” paparnya.
Zaki menambahkan, ada dua yang sedang diproses izinnya, yang satu memang sudah ada izinnya. Karena itu, yang dua sedang proses tidak dilanjutkan lagi proses izinnya karena kan izinnya diproses di OSS.
“Kemudian yang satu yang sudah punya izin kita cabut. Jadi pisahin, ada tiga soalnya, yang di BSD sama di Karawaci itu yang kita tidak lanjutkan proses izinnya, yang satu yang sudah beroperasi di Gading Serpong, itu yang kita cabut,” tukasnya.(Win)