Fokuspembaca.com – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang pra pradilan yang diajukan Jimy Lie, seorang pengusaha, Rabu (22/6/2022).
“Kita sepakati hari ini sidang digelar dengan agenda pembacaan surat permohonan dan besok jawaban,” ujar Majelis Hakim Rustiyoni.
Jimy Lie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan perkara penggunaan dokumen autentik milik orang lain. Ia menduga penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah atau cacat hukum.
“Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya,” ungkap Robert Manullang, kuasa hukum Jimy Lie.
Dalam persidangan ini, Tim Bidang Hukum dan Penyidik didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota turut hadir.
Penetapan tersangka, kata Robert, minimal harus memenuhi dua alat bukti disertai dengan barang bukti sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 24.
“Barang bukti yang dimaksud di sana adalah Pasal 39 KUHAP, yaitu alat kejahatan dan hasil kejahatan,” jelasnya.
Robert menduga dalam perkara ini terdapat upaya pemaksaan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Sekarang kapasitas dalam perkara ini sangat kental terlihat. Pertama dari laporannya nomor 501 adalah pemalsuan, atau memasukan keterangan palsu dalam data autentik,” ucapnya.
Robert menyebut, laporan yang dibuat D terhadap Jimy Lie belum memenuhi dua alat bukti, tetapi penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dengan pasal yang dialihkan dari pemalsu menjadi pengguna.
“Intinya pemalsu jadi pengguna surat palsu. Ini yang kita anggap tidak sah. Prosesnya itu tidak benar. Indikasi (cacat hukum) sangat kuat, karena apa? SPDP yang dibuat termohon dalam hal ini penyidik pada mulanya pasal yang dikirim Kejaksaan adalah pasal 263, 266 artinya si JL diduga sebagai pemalsu,” jelasnya.
“Itu di SPDP-nya seperti itu, itu sudah sampai kejaksaan tapi kenapa kemudian SPDP masih ada dan muncul sprindik yang lain. Terus berubah lagi, apakah itu sah. Makanya kita uji kebenarannya, biar hakim yang menentukan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya akan menghadapi pra peradilan tersebut.
“Polres Metro Tangkot tentu kami akan menghadapinya. Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan,” kata Zain.
Zain menuturkan, atas penahanan dan penetapan Jimy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Di mana, JL ini menggunakam NIK orang lain tanpa izin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya,” tukasnya.(Win)