Kajari Kabupaten Tangerang Tetapkan Empat Mantan Kepala Sekolah Sebagai Tersangka

oleh -8 Dilihat

Fokuspembaca.com – Empat mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Tangerang inisial SN, M, DM dan STN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, atas kasus korupsi anggaran mobil operasional desa tahun  2018.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan keempatnya, saat Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sejumlah anggaran kepada 27 Kepala Desa setempat untuk membeli kendaraan operasional desa.

“Per desa diberikan anggaran, masing-masing jumlahnya berbeda. Dan dari 27 itu, 4 desa ini terbukti menyelewengkan anggaran, dan menyebabkan kerugian negara totalnya Rp600 juta,” katanya, Kamis, (9/6/2022).

Dalam prakteknya, keempat kades itu menerima uang berbentuk tunai. Kemudian, mereka menyerahkan uang tersebut ke pihak kedua untuk diserahkan kepada showroom mobil, lantaran kendaraan sudah berada di kantor desa.

Namun ternyata dari hasil penyelidikan, pihak showroom tidak menerima uang tersebut. Bahkan, bukti transaksi jual beli atau faktur pun tidak ada.

Padahal, seharusnya para kades tersebut melakukan pembelian berdasarkan Pebup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa.

“Tidak ada fakturnya, maka dari itu atas alat bukti yang ada dan hasil pemeriksaan, mereka (mantan kepala desa) bertanggung jawab atas dana yang ada hingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara. (Mhd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.