Fokuspembaca.com – Bangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Assyifa di wilayah Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang diduga tidak berizin. Warga pun mengeluhkan adanya pembangunan ini karena khawatir dengan dampaknya.
“Kami menduga pihak RSIA Assyifa tidak mengantongi izin pembangunan pembuangan limbah, yang saat ini pembangunannya masih berlangsung,” ujar Susanto, tokoh masyarakat Karawaci Baru, Kamis (9/6/2022).
Mengacu aturan baru, yakni PP No 22 Tahun 2021, izin IPAL sudah diganti dengan persetujuan teknis yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup di wilayahnya.
Menurut Susanto, pembangunan pembuangan limbah yang dilakukan pihak RSIA Assyifa juga dianggap tidak ada sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat di wilayah.
Padahal, dampak yang sedang dikerjakan sangat berbahaya bagi masyarakat wilayah.
“Masyarakat di sini sebagai orang wilayah tidak mengetahui soal pembangunan tersebut. Padahal, dampak buat kesehatan masyarakat ini bahaya, limbahnya penyakit,” tegasnya.
Susanto meminta pihak pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang harus melakukan pengecekan terhadap bangunan tentang izinnya tersebut. Serta menginginkan pembangunan IPAL ini disetop dahulu sebelum adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Sudah dampak bahayanya jelas, izin belum ada, tapi eksekusi pembangunan jalan,” tukasnya.(Way)