Fokuspembaca.com – Seorang pengacara, Amin Nasution melaporkan hakim Pengadilan Agama Tangerang, Evi Triwianti dan M Rizal ke Mahkamah Agung. Laporan ini dilakukan akibat dugaan tidak profesionalnya kedua hakim tersebut.
Hal ini bermula ketika Amin Nasution dan jajaran tengah menjadi kuasa hukum termohon sidang cerai berinisial JJN.
Amin Nasution saat itu baru tampil pada sidang ketiga atas perkara tersebut di Pengadilan Agama Tangerang. Saat itu agendanya mendengarkan saksi yang dipimpin hakim ketua Evi Triwianti dan anggotanya M Rizal.
“Karena di persidangan itu sudah tidak netral terutama hakim ketua dan anggota 1. Kita aktifkan rekaman sebagai bukti. Ini sidang tertutup,” ujarnya, Senin, (6/6/2022).
Amin mengatakan saksi yang dipanggil saat itu adalah pihak pemohon yang kondisi kesehatan tak stabil. Saksi itu pun terus mendapatkan pertanyaan dari hakim.
Lalu, setelah saksi ditanya, Amin pun juga ingin bertanya kepada saksi. Namun tak diperbolehkan kepada Hakim dengan alasan agar tidak ada aib yang terbuka.
“Kuasa hukum mereka bertanya, kita enggak boleh, setau saya itu langgar hukum acara, bukan hanya etik. Dia tebas itu,” tuturnya.
Dia mengatakan seharusnya kuasa hukum termohon dapat bertanya agar perkara ini berjalan objektif dan transparan.
“Dia diam setelah saya jelaskan seperti itu, lalu begitu saksi ke dua kami dilarang untuk bertanya,” imbuh Amin.
Menurut Amin, hakim wajib memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk bertanya. Hal itu sudah menjadi peraturan yang berlaku.
Atas kejadian ini Amin pun akan melaporkannya ke Komisi Yudisial. Sebelumnya dia pun sudah melaporkan ini ke Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Pengadilan Agama Tangerang.
“Hakim itu harusnya profesional. Apalagi yang bertugas di Jabodetabek. Jabodetabek kan harusnya hakim yang lebih berintelektual. Ma harusnya menempatkan hakim profesional,” jelasnya.
Laporan sebelumnya berisi soal permohonan pergantian majelis hakim dan selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara no.689/Pdt.G/2022/PA.tng (vide pasal 17 ayat (1) dan (2) UU no 48/2009) karena telah melanggar hukum acara perdata dengan melarang kami untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang diajukan oleh pihak pemohon.
Amin mengatakan laporan itu itu pun mendapat balasan dari Pengadilan Agama Tangerang. Namun, tidak memenuhi permintaannya.
“Katanya enggak diganti tetap hakimnya itu dan anggota. Kita lanjutkan ke KY, Ma sudah jalan. Nanti akan diuji,” ungkapnya.
Tak hanya itu, hakim kata Amin juga mencoret asistennya dalam perkara ini. Menurut hakim hanya kuasa hukum saja yang diperbolehkan hadir dalam sidang itu.
“Saya tanya, apa dasarnya asisten tidak boleh dicantumkan ke surat kuasa. Tapi dia bilang ‘kita bukan untuk debat’,” katanya.
“Saya minta klarifikasi dan dasar hukum. Asisten tidak dicantumkan di surat kuasa. Dia jawab bukan untuk debat,” tambah Amin.
Menurut Amin, dalam Undang-Undang Peradi pasal 6 menjelaskan kuasa hukum pendamping diberikan keleluasaan untuk beraktivitas dalam pembelajaran. Hal itu sudah dia sampai kepada hakim.
“Itu saya sampaikan, tetap saja dia bilang kita tidak untuk berdebat. Meski kita laporkan mereka. Kita akan tetap profesional dalam menjalankan sidang,” katanya.