Kejari Tangerang Tetapkan Konsultan Pengawas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar

oleh -19 Dilihat
Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda saat menyampaikan keterangan pers.

Fokuspembaca.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang merilis tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Selasa (31/5/2022).

Tersangka baru tersebut berinisial AD sebagai konsultan pengawas. Adanya tersangka baru ini menjadikan total tersangka berjumlah lima orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengungkapkan, tersangka AD berkapasitas sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Baca Juga:  Polsek Neglasari Tangkap Pelaku Penipuan Modus Dukun Palsu, Korban Rugi Rp 26 Juta

“Tersangka AD ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (rutan) selama 20 ke depan terhitung sejak 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang,” ujarnya.

Tersangka AD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, karena salam hal ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987.

Baca Juga:  Kado Akhir Tahun, Warga Teluk Naga Kembali Mendapatkan Motornya yang Hilang

“Penetapan tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan empat tersangka sebelumnya, yakni OSS, AA, AR, dan DI,” tuturnya.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Atut Wajib Lapor Hingga Empat Tahun Kedepan

Erick menuturkan, alasan subjektif penahanan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan alasan obyektif penahanan, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.

“Sehingga kami berpendapat saudara AD telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan rutan,” tandasnya.(Way)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.