Fokuspembaca.com – Koalisi Kawal Lingkungan Hidup (Kawali) menyatakan, tidak tegas pelanggar dan perusak lingkungan yang melakukan pemindahan alur sungai tanpa izin, serta membuat sungai tercemar dan menjadi sangat keruh.
Seperti diketahui, tim DPW Kawali Sumatera Selatan mendapati adanya dugaan perusahaan PT. Bara Alam Utama (BAU) dan PT. Sriwijaya Bara Priharum (SBP) melakukan pemindahan alur sungai tanpa izin, serta membuat sungai tercemar dan menjadi sangat keruh.
“Tim Kawali Sumsel melakukan aksi terkait kasus tersebut dengan membawa sampel air sungai yang tercemar ke kantor Gubernur Sumatera Selatan, dan mendapat respon baik,” ujar Fatmata Juliansyah, Manager Advokasi dan Kampanye Kawali Nasional, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan siap mengawal kasus ini dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kawali mengapresiasi terkait tindakan pemerintah tersebut dalam melaksanakan fungsi pengawasannya untuk menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Fatmala juga menyebut, setiap orang baik individu, ataupun industri dan perusahaan wajib untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta tentunya tidak terlepas dari peran pemerintah baik dalam kebijakan dan fungsi pengawasannya.
Dalam menjaga sungai dari kerusakan terdapat kebijakan yang mengatur tentang sungai pada PP No 38/2011 dan PP No 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yangmana di dalamnya juga mengatur terkait perubahan alur sungai yang harus dilakukan dengan memiliki izin, dan berbagai prosedur yang harus dipenuhi.
Adapun perusahaan yang melakukan perubahan arus sungai tersebut bertindak secara illegal dengan tidak memiliki izin, yang artinya juga tidak melindungi dan memelihara fungsi sungai dengan baik, serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan pada sungai, serta menimbulkan kerugian pada masyarakat sekitar yang terkena dampaknya.
“Hal tersebut mengharuskan perusahaan untuk wajib melakukan pemulihan lingkungan, dan mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat. Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan PROPER biru karena perusahaan dianggap tidak melaksanakan kepatuhan lingkungan, dan lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai kewajibannya,” jelasnya.(Red)