Fokuspembaca.com-DS, 36, seorang suami tega menusuk istri sirinya, KA, 34, dengan senjata tajam setelah menolak ajakannya pulang kampung. Insiden ini terjadi di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/5/2022).
Kapolsek Curug, Polres Tangerang Selatan, Kompol Agung Nugroho, mengakui kalau pelaku DK, saat ini telah berhasil diamankan.
Sedangkan KA masih menjalani perawatan di RS Hermina, Bitung, Kabupaten Tangerang karena mengalami luka tusuk.
“Telah kita amankan, kejadian Minggu kemarin,” jelas Agung Nugroho, Senin (23/5/2022).
Tindak kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan tersebut, berawal dari penolakan korban diajak sang suami pulang kampung ke Lampung.
Sebelum kejadian, pelaku mendatagi korban yang berada di Balaraja, untuk diajak pulang ke Lampung. Namun permintaan suami sirinya itu ditolak.
Selanjutnya, pelaku dan korban pergi bersama naik angkutan kota ke Jalan Raya Gatot Subroto, dekat exit tol Bitung Kecamatan Curug.
Sesaat akan menuruni angkutan kota, DS sempat menganiaya istrinya.
“Rambut korban dijambak dan mukanya dibenturkan ke jalan, selanjutnya pelaku menusuk kuping dan perut korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.(Red)