Waduh, Pelaku Pemacul Kepala di Sepatan Tangerang Bebas Karena ODGJ Bikin Korban Heran

oleh -127 Dilihat
Korban Eko Supriyadi saat terbaring di rumah sakit setelah kepalanya dipacul.

Fokuspembaca.com-Pelaku pemaculan kepala, Saman, dikabarkan bebas dari tahanan di Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota lantaran terbukti mengalami gangguan jiwa.

Seperti diketahui sebelumnya, Saman memacul kepala tetangganya, Eko Supriyadi, warga Kampung Taman Jiman, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang

Kepala Eko dicangkul saat sedang membersihkan sampah dan membakar rumput di pekarangan rumahnya tersebut pada 21 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Eko mengatakan, dirinya bersama pelaku melakukan pertemuan di Polsek Sepatan pada Rabu 4 Mei 2022 untuk membahas persoalan yang dialaminya.

Baca Juga:  Hadiri Rapat Koordinasi Dengan Kejati Banten, Arief Sampaikan Skenario Tangani PMK

“Hari Rabu seharian saya di polsek. Malam Kamisnya, pelaku bebas dan dijemput keluarganya,” ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Eko mengaku, dalam pembebasan pelaku, tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak. Eko mengaku heran karena jika disebut mengalami gangguan jiwa, tetapi pelaku masih bisa bekerja layaknya manusia waras.

“Jadi, tersangka sudah bebas tanpa adanya tanggu jawab dan perdamaian antara dua belah pihak,” katanya.

Baca Juga:  Evakuasi Korban Tercebur di Sumur 15 Meter, BPBD Kabupaten Tangerang Bentuk Tim Tangguh

Eko menyebut, bantuan biaya pengobatan terhadap dirinya sangat tidak cukup. Menurutnya, pihak pelaku membiayai pengobatan hanya Rp6 juta yang dibayarkan untuk perawatan di rumah sakit selama enam hari.

“Tidak sesuai biaya ganti ruginya. Apalagi setelah di rumah sakit, saya menanggung sendiri biaya berobat jalan,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sepatan AKP Suyatno membenarkan bahwa pelaku telah dibebaskan. Dia menyebut, pelaku dibebaskan karena terbukti sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca Juga:  Nekat Begal Mamah Muda, Ayah dan Anak di Door

“Sesuai petunjuk dan profesionalisme dari kejaksaan, pelaku dibebaskan karena terbukti mengalami ODGJ. Sehingga diurus keluarga,” katanya.

Menurut Suyatno, pelaku terbukti ODGJ berdasarkan hasil pemeriksaan. Adapun terkait ganti biaya yang disebut korban tidak sesuai, kata Kapolsek, hal ini sudah dibicarakan antara pihak korban dengan pihak pelaku.

“Sudah sesuai dengan keterangan dokter. Kan korban dan pengacaranya juga sudah kami panggil,” bebernya.(Way/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.